Perbedaan Badan Usaha yang Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum

Perbedaan Badan Usaha yang Berbadan Hukum dan yang Tidak Berbadan Hukum

Dalam dunia usaha, terdapat beberapa bentuk badan usaha yang dapat dipilih oleh pelaku usaha. Secara umum badan usaha ini terbagi menjadi dua jenis yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum. Kedua bentuk badan usaha ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Namun apapun bentuk badan usaha yang dipilih tentunya dalam menjalankan bisnis tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku nya di Indonesia. Berikut dibawah ini adalah penjelasan terkait perbedaan diantara keduanya.

Untuk mengetahui dasar hukumnya, kamu bisa memeriksa beberapa aturan di bawah ini:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  2. Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
  4. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  5. Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata

Badan Usaha Berbadan Hukum

Badan usaha berbadan hukum adalah badan usaha yang diakui dan dilindungi oleh hukum sebagai subjek hukum yang terpisah dari individu pendiri atau pemiliknya. Artinya, badan usaha ini memiliki hak dan kewajiban hukum sendiri, serta kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi para pendiri atau pemiliknya.

Contoh Badan Usaha Berbadan Hukum

Adapun yang masuk dalam klasifikasi bentuk badan usaha berbadan hukum antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. Yayasan
  3. Perkumpulan
  4. Koperasi
  5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  6. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Definisi Badan usaha Non Badan Hukum

Badan usaha non badan hukum adalah badan usaha yang tidak memiliki status badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Dalam undang-undang, badan usaha ini tidak memiliki pemisahan harta kekayaan antara badan usaha dan pemiliknya, sehingga tanggung jawab hukum dan keuangan ada pada pemilik atau anggota badan usaha tersebut.

Contoh Badan Usaha Non Badan Hukum

Adapun yang masuk dalam klasifikasi bentuk badan usaha tidak berbadan hukum antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Perusahaan perorangan (usaha dagang)
  2. Persekutuan perdata (persekutuan profesi seperti firma hukum)
  3. Persekutuan komanditer (CV)

Perbedaan Antara Badan Usaha Berbadan Hukum dan Non Badan Hukum

Badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum memiliki perbedaan mendasar dari segi status hukum, tanggung jawab, maupun dalam pengelolaan aset.

“Badan usaha berbadan hukum memiliki status hukum yang terpisah dari pemiliknya, hal ini memungkinkan adanya pemisahan aset perusahaan dan pribadi, serta memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum. Sementara itu, badan usaha yang bukan berbadan hukum tidak memiliki status hukum terpisah, sehingga aset perusahaan dan pribadi cenderung menyatu, dan memiliki tanggung jawab hukum yang berada pada pemilik atau pengurusnya.”

Berikut ini merupakan perbedaan antara badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum, yakni sebagai berikut :

Status Hukum

Badan usaha yang berbadan hukum memiliki status hukum yang terpisah dari pemiliknya dan diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban sendiri. Badan usaha berbadan hukum memiliki kedudukan hukum seperti manusia, yang berarti dapat melakukan berbagai tindakan hukum, seperti memiliki properti, membuat kontrak kerja sama, dan termasuk juga dalam hal menggugat ataupun digugat di pengadilan. Sementara badan usaha yang tidak berbadan hukum tidak memiliki status hukum terpisah, sehingga subjek hukumnya terletak pada pemilik atau pengurusnya. Dengan kata lain bahwa dalam badan usaha tidak berbadan hukum, letak subjek hukumnya adalah pada pemilik atau anggota badan usaha itu sendiri, bukan pada badan usaha itu sendiri.

Tanggung Jawab Hukum

Bagi badan usaha yang berbadan hukum maka tanggung jawab hukum atas kerugian atau kewajiban perusahaan berada pada badan usaha itu sendiri, bukan dibebankan kepada pengurus atau direksi. Sedangkan pada badan usaha tidak berbadan hukum maka tanggung jawab hukum atas kerugian atau kewajiban perusahaan berada pada pemilik atau pengurusnya, dan dapat melibatkan aset pribadi mereka.

Aset/Kekayaan Perusahaan

Pada badan usaha berbadan hukum terkait aset perusahaan atau kekayaan akan terpisah dari aset pribadi pemilik atau pengurusnya. Ini berarti bahwa jika badan usaha tersebut mengalami masalah keuangan atau pailit di kemudian hari, maka aset pribadi para pemilik tidak akan terkena dampak secara langsung. Beda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum, dalam hal aset perusahaan dan aset pribadi pemilik atau pengurusnya cenderung menjadi satu.

Atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa pada badan usaha non badan hukum, seperti perusahaan perorangan atau persekutuan perdata, tidak memiliki pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pribadi pemilik atau anggotanya.

Seringkali terjadi juga dimana harta para pendiri dan pengurus atau sekutunya tercampur menjadi satu sehingga bila terjadi kerugian maka harga pribadi akan terkena dampak secara langsung.

Proses Pendirian

Dalam hal pendirian badan usaha berbadan hukum biasanya akan melibatkan proses formal, seperti pembuatan akta notaris dan memerlukan pengesahan dari pemerintah terhadap anggaran dasarnya. Misalnya untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan pada badan usaha yang tidak berbadan hukum untuk proses pendiriannya lebih sederhana, seringkali tanpa proses formal yang rumit.

Bentuk usaha ini dapat didirikan dengan akta dibawah tangan atau secara lisan namun meskipun demikian agar tetap memiliki kepastian hukum maka tetap dianjurkan untuk membuat akta pendirian notaris.

Akses Modal

Bagi badan usaha berbadan akan jauh lebih mudah mendapatkan akses modal, seperti pinjaman bank, karena memiliki status hukum yang jelas dan aset yang terpisah. Sementara untuk badan usaha yang tidak berbadan hukum akan cenderung lebih sulit mendapatkan akses modal karena risiko yang lebih tinggi.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa bentuk badan usaha dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha non badan hukum. Perbedaan diantara kedua jenis badan usaha tersebut cukup mendasar sehingga harus menjadi atensi bagi para pihak yang ingin mendirikan usaha.

Selain dalam hal status hukum, perbedaan diantara keduanya cukup signifikan terutama dalam bentuk tanggung jawab hukum dan yang kemudian berpengaruh juga dalam bentuk pengelolaan aset kekayaan badan usaha. Demikian perbedaan antara badan usaha berbadan hukum dengan badan usaha non badan hukum yang kami rangkum dari berbagai sumber. Semoga dari penjabaran di atas maka dapat menjadi pertimbangan bagi para pihak yang ingin mendirikan badan usaha.

Bagikan artikel ini: