Wanprestasi: Arti, Dampak, dan Cara Menyelesaikannya secara Hukum

Wanprestas. Arti, Dampak, dan Cara Menyelesaikannya Secara Hukum

Pernahkah Anda merasa dirugikan karena seseorang tidak menepati janji dalam sebuah perjanjian? Atau justru Anda yang dituduh lalai dalam memenuhi kontrak? Dalam dunia hukum perdata, kondisi ini disebut dengan wanprestasi.

Artikel ini akan membantu Anda memahami apa itu wanprestasi, bagaimana dampaknya secara hukum, serta bagaimana cara menyelesaikannya secara bijak dan legal. Artikel ini juga cocok untuk Anda yang sedang menghadapi persoalan hukum serupa dan membutuhkan panduan atau pendampingan profesional.

Apa Itu Wanprestasi?

Secara sederhana, wanprestasi adalah keadaan di mana salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana disepakati. Istilah ini berasal dari bahasa Belanda wanprestatie, yang artinya kegagalan dalam memenuhi prestasi (kewajiban kontraktual).

Contoh situasi wanprestasi:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban sama sekali.
  2. Melaksanakan, tapi tidak sesuai isi perjanjian.
  3. Melaksanakan, tetapi terlambat.
  4. Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh dilakukan berdasarkan perjanjian.

 

Dasar Hukum Wanprestasi

Wanprestasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), antara lain:

  1. Pasal 1239 KUHPerdata: menyebut bahwa pihak yang melanggar kewajiban harus mengganti kerugian berupa biaya, kerugian, dan bunga.
  2. Pasal 1243 KUHPerdata: ganti rugi baru bisa dituntut jika si pelanggar telah dinyatakan lalai (biasanya melalui surat somasi) dan tetap tidak memenuhi kewajibannya.

 

Akibat Wanprestasi

Ketika seseorang dinyatakan wanprestasi, maka secara hukum ia wajib mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan. Ganti rugi ini bisa mencakup:

  1. Biaya – biaya yang sudah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
  2. Kerugian – hilangnya potensi keuntungan atau kerusakan akibat wanprestasi.
  3. Bunga – misalnya, bunga keterlambatan, bunga yang disepakati sebelumnya, atau kompensasi tambahan.

Kalkulasi ganti rugi harus bisa dibuktikan secara konkret. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk menyimpan dokumen-dokumen yang terkait dengan perjanjian dan pelaksanaannya.

 

Bagaimana Membuktikan Wanprestasi?

Jika Anda merasa telah dirugikan oleh pihak lain, Anda tidak bisa langsung serta-merta menuduh mereka wanprestasi. Ada beberapa unsur yang harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan:

  1. Ada Perjanjian yang Sah. Harus ada hubungan hukum yang sah, biasanya berupa perjanjian tertulis. Ini bisa berupa kontrak kerja sama, surat perintah kerja, atau dokumen sejenis.
  2. Prestasi Tidak Dipenuhi. Anda harus membuktikan bahwa pihak lain benar-benar tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian.
  3. Sudah Dilakukan Somasi. Somasi adalah surat peringatan resmi yang menyatakan bahwa pihak lawan telah lalai dan diminta segera memenuhi kewajibannya.

 

Butuh bantuan menyusun somasi atau meninjau kontrak yang bermasalah? Tim hukum Justivia.id siap membantu Anda mulai dari analisis, penyusunan surat resmi, hingga strategi hukum yang tepat.

 

Alat Bukti yang Dapat Digunakan

Dalam perkara wanprestasi, alat bukti sangat penting. Berikut jenis-jenis bukti yang umum digunakan:

  1. Bukti surat: kontrak, invoice, bukti transfer, somasi.
  2. Bukti saksi: pihak yang mengetahui isi dan pelaksanaan kontrak.
  3. Bukti elektronik: email, rekaman, pesan WhatsApp.
  4. Keterangan ahli: jika kasus melibatkan aspek teknis (misalnya konstruksi, IT, dsb).

 

Langkah Penyelesaian Wanprestasi

Terdapat beberapa jalur penyelesaian yang bisa Anda tempuh:

  1. Somasi. Langkah pertama adalah mengirim surat somasi kepada pihak yang lalai. Ini sekaligus menjadi bukti bahwa Anda telah memberi kesempatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Justivia.id menyediakan jasa penyusunan somasi profesional, termasuk pendapat hukum tertulis (legal opinion) jika Anda memerlukan pertimbangan hukum resmi.
  2. Negosiasi atau Arbitrase. Jika ingin menghindari pengadilan, Anda bisa menyepakati penyelesaian melalui mediator atau arbitrator. Ini umumnya lebih cepat dan hemat biaya.
  3. Gugatan ke Pengadilan (Rieele Executie). Jika somasi dan negosiasi gagal, Anda bisa mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri. Dalam proses ini, Anda harus menyiapkan seluruh bukti dan argumentasi hukum.

 

Hindari Kesalahan Umum Ini

Banyak pihak gagal dalam gugatan wanprestasi karena:

  1. Tidak punya bukti kontrak tertulis.
  2. Tidak melakukan somasi terlebih dahulu.
  3. Bukti tidak lengkap atau tidak relevan.
  4. Gugatan tidak jelas (obscuur libel).

 

Jangan sampai kesalahan teknis merugikan Anda. Dengan dukungan tim Justivia.id, Anda bisa memastikan setiap langkah hukum disiapkan secara profesional, sistematis, dan sesuai prosedur.

Jika Anda sedang menghadapi masalah wanprestasi dan bingung harus mulai dari mana, silakan konsultasikan masalah Anda ke Justivia.id — kami siap membantu mulai dari strategi awal hingga pendampingan di pengadilan.

 

Penutup

Wanprestasi bukan sekadar urusan “ingkar janji”, tetapi bisa berdampak hukum serius. Jika Anda merasa dirugikan atau dituduh wanprestasi, jangan buru-buru panik. Pahami dulu posisinya, kumpulkan bukti, dan ambil langkah hukum secara terstruktur.

Dan ingat, Anda tidak harus menghadapi semuanya sendirian. Justivia.id hadir sebagai mitra hukum yang bisa Anda percaya, mulai dari konsultasi, somasi, hingga proses litigasi yang kompleks.

Bagikan artikel ini: